Home » , » Larangan memberikan kembalian berupa permen

Larangan memberikan kembalian berupa permen

Info Padang - Pernahkan anda menerima kembalian berupa permen? Ini seringkali terjadi ketika berbelanja di toko-toko atau ritel. Biasanya kembalian yang bernominal ratusan rupiah akan diberikan berupa permen, bukan uang. Sekalipun nominalnya tidak terlalu besar, namun bagi sebagian orang ada yang merasa risih, tidak puas, atau bahkan merasa dirugikan karena bentuk pengembalian uang berupa permen. Hal ini sudah seringkali menjadi sebuah topik pengaduan masyarakat kepada Dinas Perdagangan.

Sebagai respon mengenai hal ini, Departemen Perdagangan minta kepada para pedagang tidak lagi menggunakan permen sebagai alat ganti uang recehan kembalian. Direktur Perlindungan Konsumen menegaskan, aturan dalam pengembalian transaksi ritel sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang no.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Dimana Undang-Undang tersebut menetapkan, seberapapun kecilnya nilai kembalian dalam setiap transaksi, tetap harus menggunakan alat pembayaran yang sah. Apapun alasannya, jika terdapat kembalian berupa permen, itu adalah pelanggaran. Karena seberapapun nilainya, para pengusaha ritel dapat menukarkan uang recehan yang telah tersedia di Bank Indonesia. Dan, jika terdapat ritel yang masih bandel, pihak DepDag akan menindak tegas.

Walaupun ini sudah diberlakukan beberapa tahun kemarin, namun faktanya masih saja sering kita temukan. Khususnya di toko-toko atau mini market. Jadi, bagi anda yang mengalami hal ini, jangan takut untuk meminta hak anda, sekalipun nominalnya tidak seberapa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar