Info Padang - Pernahkan anda
menerima kembalian berupa permen? Ini seringkali terjadi ketika berbelanja di
toko-toko atau ritel. Biasanya kembalian yang bernominal ratusan rupiah akan
diberikan berupa permen, bukan uang. Sekalipun nominalnya tidak terlalu besar,
namun bagi sebagian orang ada yang merasa risih, tidak puas, atau bahkan merasa
dirugikan karena bentuk pengembalian uang berupa permen. Hal ini sudah
seringkali menjadi sebuah topik pengaduan masyarakat kepada Dinas Perdagangan.
Sebagai respon
mengenai hal ini, Departemen Perdagangan minta kepada para pedagang tidak lagi
menggunakan permen sebagai alat ganti uang recehan kembalian. Direktur Perlindungan
Konsumen menegaskan, aturan dalam pengembalian transaksi ritel sudah tertuang
jelas dalam Undang-Undang no.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Dimana Undang-Undang
tersebut menetapkan, seberapapun kecilnya nilai kembalian dalam setiap
transaksi, tetap harus menggunakan alat pembayaran yang sah. Apapun alasannya,
jika terdapat kembalian berupa permen, itu adalah pelanggaran. Karena
seberapapun nilainya, para pengusaha ritel dapat menukarkan uang recehan yang
telah tersedia di Bank Indonesia. Dan, jika terdapat ritel yang masih bandel,
pihak DepDag akan menindak tegas.
Walaupun ini
sudah diberlakukan beberapa tahun kemarin, namun faktanya masih saja sering
kita temukan. Khususnya di toko-toko atau mini market. Jadi, bagi anda yang mengalami
hal ini, jangan takut untuk meminta hak anda, sekalipun nominalnya tidak
seberapa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar