Kontroversi para pekerja yang masih mendapatkan upah / gaji di bawah rata-rata membuat kesejahteraan para pekerja semakin jauh dari standard kehidupan yang akhir-akhir ini harga barang justru semakin meningkat. UMR, atau Upah Minimum Regional Padang saat Rp.1.055.000,- masih jauh dari harapan. Karena seperti yang dikatakan di atas, masih banyak pihak-pihak yang mempekerjakan karyawannya jauh dari upah tersebut.
Meskipun sudah ada SK Gubernur tentang ketetapan Upah Minimum Regional ini yang diharapkan setiap perusahaan yang berada di kawasan Sumatera Barat dapat menggaji karyawannya sesuai dengan standar UMR, namun tidak semuanya dapat memenuhi Surat Keputusan tentang ketetapan UMR Sumbar tersebut.
Jika di lihat secara umum, bagi perusahaan-perusahaan berskala menengah ke atas telah memenuhi Surat Keputusan Gubernur, tetapi jika di telisik, masih terdapat perusahaan yang berskala menengah menggaji karyawan mereka dengan gaji di bawah Upah Regional. Fenomena yang sungguh pelik, sekalipun jika kedapatan suatu perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMR mereka akan di tegur atau diberikan sanksi, tetapi hal tersebut sepertinya masih belum dapat merealisasikan para pekerja untuk mendapatkan upah sesuai dengan standar Regional Kota Padang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar