Industri Rumah Tangga yang berskala kecil memberikan juga dampak terhadap perekononian suatu daerah. Apalagi jika kelak industri tersebut menjadi besar dan berskala nasional, tentunya akan memberikan kontribusi tersendiri bagi pribadi maupun daerah. Namun jangan dianggap sepele jika anda ingin mendirikan sebuah industri kecil yang berskala Rumah Tangga, terutama dalam bidang pangan. Karena jika anda ingin menciptakan suatu usaha dimana produknya adalah makanan, anda wajib mendaftarkan usaha anda untuk mendapatkan PIRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga).
Nah, mungkin jika anda memiliki suatu rencana untuk membuat usaha Rumah Tangga yang memiliki produk makanan dan merasa kebingungan untuk mengurus PIRT tersebut, sebenarnya caranya cukup mudah. Prosedur atau cara untuk membuat PIRT di Padang, anda hanya cukup mendatangi Dinas Kesehatan, Kota Padang membawa foto copy KTP, mengisi formulir, kemudian membayar uang administrasinya. Formulir tersebut, isinya hanyalah data-data tentang tempat produksi.
Dengan memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, anda telah memberikan sebuah keterjaminan pada produk anda, serta memberikan sebuah informasi bahwa produk anda layak untuk dikonsumsi dan juga terdaftar. Sehingga, konsumen merasa terlindungi ketika mereka membeli dan mengkonsumsi produk anda. Kemudian selain itu, meskipun produk makanan anda masih berskala Rumah Tangga, namun anda bisa memasarkan produk anda di tempat-tempat yang anda inginkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar